Monday, June 11, 2018

Understanding Copyrights - Beautiesquad Ngopi Cantik #6

Halo semuanya, Alhamdulillah kita masih diberi kesempatan untuk berjumpa lagi di sini~ Hari ini aku akan membahas acara Ngopi Cantik episode ke-6 bersama Beautiesquad. Buat yang belum tahu, apa itu ngopi cantik? Aku akan jelasin sedikit nih, ngopi cantik bersama Beautiesquad adalah ‘online talkshow’ yang diadakan oleh Beautiesquad, tentu saja secara online. Nah, kalau Beautiesquad itu sendiri, apa sih? Beautiesquad  ( Instagram ) ini adalah komunitas beauty blogger guys, biasa disingkat menjadi ‘BS’. Aku mengenal BS ini dari temanku yang sudah lama bergabung bersama komunitas ini. BS merupakan komunitas yang cukup aktif loh dalam membuat event-event sharing, talkshow atau makeup collaboration. 

source: instagram.com/beautiesquad

Sebelumnya aku sudah pernah mengikuti salah satu event makeup collab-nya BS, loh! hehehe...




Jadi sudah tahu kan, apa itu ngopi cantik alias #NgopCan?? Hehehe… Sekarang harap rileks guys, karena hari ini kita akan membahas materi yang agak berat. Sesuai dengan judul tulisan ini, aku akan share ilmu yang kudapat dari hasil #NgopCanBS episode ke-6 – Understanding Copyrights for Blogger yang narasumbernya adalah teman cosplay-ku sekaligus beauty blogger yang juga lulusan Sarjana Hukum, Laudita Cahyanti, S.H.  ( Instagram | Blog ). Sebelumnya aku memang sudah mengetahui (sedikit) tentang copyright, tapi kadang ada beberapa orang yang belum paham kalau copyright adalah hal yang sangat penting, jadi beberapa ada yang mengabaikannya. Karena itu, aku akan jelasin sedikit, apa yang dimaksud dengan copyright.

Copyright, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Hak Cipta, adalah pengakuan atas sebuah karya yang dibuat oleh seseorang (dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun ellektronik) yang dilindungi oleh undang undang untuk melindungi Pencipta dan hasil Ciptaannya dari pihak lain yang ingin menggandakannya secara tidak sah untuk kepentingan diri sendiri dan/atau orang lain.  Pengertian Hak Cipta itu sendiri adalah hak yang didapat oleh Pencipta dan apa saja yang dilarang berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oh ya, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Ciptaan yang dilindungi. Apa saja sih Ciptaan yang dilindungi itu? Ciptaan yang dilindungi itu meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri dari:
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  2. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  3. Lagu dan/atau music dengan atau tanpa teks;
  4. Drama, drama musical, tari, koreografi, perwayangan, dan pantomim;
  5. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat patung, atau kolase;
  6. Karya seni  terapan;
  7. Karya arsitektur;
  8. Peta;
  9. Karya seni batik atau seni motif lain;
  10. Karya fotografi;
  11. Potret;
  12. Karya sinematografi;
  13. Terjemahan, tafsir, sanduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  14. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  15. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  16. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  17. Permainan video; dan
  18. Program computer.

Nah, untuk para bloggers, biasanya dari platform blog kita seperti blogger sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita memposting sebuah tulisan di blog tersebut. 
Contoh copyright pada platform blogger
Tulisan yang kita buat tentunya sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya. Foto-foto produk yang kita ambil sendiri juga masuk ke dalam kategori poin 10, ada baiknya kalian selalu mencantumkan watermark (bisa berupa nama, inisial, atau logo) pada setiap hasil foto kalian, sebagai tanda bahwa hasil karya fotografi tersebut benar milik kalian, OTOMATIS kalian sudah dilindungi oleh Hukum Hak Cipta.
Contoh watermark pada foto

Perlindungan Hak Cipta, sudah bisa kalian dapatkan meskipun hasil Ciptaan kalian tidak atau belum kalian umumkan kepada publik akan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Contohnya, kalian sudah menulis artikel di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog kalian, lalu ada teman kalian yang mengcopy file tersebut dan mempublishnya di blog dia. Hal tersebut sudah merupakan Pelanggaran Hak Cipta, kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut. Waduhh... Hati-hati ya, gengs!

Hak-Hak Pencipta. Apa saja Hak yang bisa kita dapatkan sebagai Pencipta?? Pencipta mendapatkan dua Hak atas Ciptaannya. Yang pertama adalah Hak Moral, dan yang kedua adalah Hak Ekonomi. Hah?? Hak Moral?? Hak Ekonomi?? Apa sih maksudnya?

1. Hak Moral adalah Hak yang melekat secara ABADI pada diri Pencipta, atau bisa juga dikatakan sebagai integritas dari si Pencipta untuk:
  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama alias atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan ketatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah Judul dan anak judul Ciptaannya; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi CIptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

2. Hak Ekonomi adalah Hak eksklusif Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, yang terdiri dari Hak untuk melakukan:
  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukkan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Oh ya, Perlindungan Hak Cipta itu ada jangka waktunya loh guys! Jadi nggak wakanda forevaaa(?) ya..

Bisa Expired? Bisa. Perlindungan Hak Cipta memiliki jangka waktu, Hak Moral Pencipta pada poin 1.3. dan 1.4. diatas, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan. Sedangkan Hak Moral Pencipta point 1.1., 1.2. dan 1.5. berlaku tanpa batas waktu.

Jadi untuk karya Ciptaan yang dilindungi tadi ada beberapa yang memiliki jangka waktu, yaitu poin 1 (kecuali perwajahan karya tulis), 2 s/d 10, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan untuk Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan pada poin 1 (kecuali buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya), 11 s/d 18, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Waahh berat juga yahh bahasannya...ahahaha. Tapi tenang aja guys, Undang-Undang Hak Cipta tidak seseram penjelasanku di atas kok. Karena ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta loh! Horeeee!!

Yang tidak termasuk Pelanggaran Hak Cipta adalah penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang sibstansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
  • Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  • Keamanan serta pengelenggaraan pemerintahan, legislatif dan peradilan;
  • Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Jadi intinya, selama kita MENYEBUTKAN ATAU MENCANTUMKAN SUMBERNYA SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK diperbolehkan guys~ So, jika kalian mengambil gambar dari internet atau mengutip tulisan/ceramah/talkshow seperti ini, jangan lupa untuk selalu menyertakan SUMBER dan PENCIPTANYA, tapi akan lebih baik lagi kalau sebelumnya kalian meminta IZIN terlebih dahulu kepada Penciptanya, bisa melalui e-Mail atau kontak lainnya. Contohnya tulisanku ini sebagian besar aku tulis berdasarkan ucapan kak Laudita Cahyanti, S.H. sebagai NARASUMBER dalam acara online workshop Ngopi Cantik Beautiesquad ke-6 #NgopCanBS.

Gimana guys, kira-kira kalian sudah cukup paham belum betapa pentingnya Copyright itu? Penting banget ya khaaannn... Coba bayangin kalau ada orang random yang mengambil hasil foto aesthetic kalian (yang sudah susah payah kalian buat) tanpa izin untuk kepentingannya sendiri, misalnya online shop A ambil foto produk kalian udah nggak izin, nggak nyantumin sumbernya, tapi dapet untung dengan menggunakan Ciptaan kita? Kan gak etis banget ya! Duh, aku jadi inget kasusnya kak Rachel Goddard belum lama ini, salah satu foto beliau dicomot oleh online shop tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumbernya. Untungnya kak Rachel berhati besar, sehingga kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.

Sesi Tanya Jawab juga ada loooh di acara #NgopCanBS ini, salah satu pertanyaan favoritku adalah mengenai copyright song/sound. Ini tuh aku sudah cukup paham tentang copyright song/sound, kalau kalian lihat channel youtube-ku, akupun sudah dan selalu mencantumkan judul lagu + penyanyinya dan yang selalu aku pakai adalah lagu free copyright atau lagu-lagu NCS (No Copyright Song). Tapi ternyata, salah satu kiblat-ku nge-youtube, kak Nadia Anisah Tahani ( Instagram | Blog | Youtube ) mengajukan pertanyaan seperti ini, 

"beberapa hari lalu video aku yang hampir setahun lalu 'pakai no-copyright' kena claim copy right hehe. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang diambil dari no copyright pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensinya someday. Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?"

Aku kaget banget karena baru kali ini ada kasus seperti ini. Kalau pakai lagu pada umumnya sudah pasti kena cyduck, tapi ini lagu NCS boooo'....

"Kalau untuk hal ini, aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak tahu dan nggak salah kan? Tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia klaim no-copyright sound, harusnya sih nggak kena..", ucap kak Laudita, atau biasa disebut Laucchi.

Tuhkannn kak Laucchi aja merasa anehhh, aku bingung suer, lha iki kudu piye kalau  semisal lagu-lagu NCS yang aku pakai sewaktu-waktu ada lisensinya?? Well, beliau pun memberikan solusi seperti ini,

"untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya. Untuk berjaga-jaga."

Siap 86!! Alhamdulillah selama ini aku selalu mencantumkan judul lagu serta penyanyinya di video-ku, semoga saja kedepannya tidak ada masalah, hehe..

Yak, guys... Aku rasa post ini sudah cukup panjang, huahahaha. Dari pada kamu mumet bacanya, post ini akan aku sudahi saja, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk mampir dan membaca artikel ini sampai habis. Dan saya pun sangat berterima kasih kepada Beautiesquad yang sudah mengadakan acara Ngopi Cantik, juga kepada kak Laudita Cahyanti, S.H. yang sudah bersedia menjadi narasumber untuk berbagi ilmunya pada acara ini. Semoga bermanfaat, sampai jumpa lagi pada postinganku berikutnya~ babaaayy!




Thank you for coming and reading my article
See you on the next post!!
Please kindly leave your website on comment

Find me on: Instagram Youtube Facebook E-mail: nakawrin@gmail.com

No comments:

Post a Comment

[ SHARING ] BELANJA DI MAKEUPUCCINO.COM

Hai, sister ! Setelah sekian lama, akhirnya aku punya kesempatan untuk meluangkan waktu menulis di Blog ini lagi. Pada kesempatan kali in...